News Room, Jum’at (12/06) Salah seorang anggota Samapta Polres Sumenep, Brigadir Dua (Bripda) Rohmanu Jalu Nendro Tri Sugiyanto, dipecat. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), digelar Jumat pagi (12/06), di halaman Polres Sumenep, yang dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendi. PTDH dilakukan, karena selain melakukan pelanggaran kode etik Polri sejak 2006, yang bersangkutan juga dilaporkan telah menyetubuhi pacarnya hingga hamil. Bahkan, laporan yang masuk di unit Pelayanan Pengamanan Penindakan Disiplin (P3D) Polres Sumenep, ada dua orang perempuan yang dihamili yang semuanya berstatus pacar. Kapolres Sumenep, AKBP Umar Effendi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sudah tidak dapat ditoleransi, karena sudah berulangkali melakukan pelanggaran kode etik polri. “Putusan itu diambil, setelah dilakukan sidang disiplin lebih dari 3 kali,†ungkapnya. Kapolres menjelaskan, karena pelanggaran sudah dilakukan berulang kali, maka hal itu tidak bisa ditoleransi lagi, maka dalam sidang kode etik profesi diputuskan, yang salah satu putusannya adalah yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran dan untuk ke depan, tidak terulang lagi pada anggota yang lain,†ujarnya. Ia mengaku, sebenarnya pihaknya tidak ingin menggelar upacara PTDH yang berarti akan kehilangan anggotanya. “Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH,†katanya menambahkan. Dalam upacara tersebut, Kapolres membuka seragam dinas yang dikenakan Jalu, dan menggantinya dengan baju batik, sebagai simbol terjadinya PTDH. Yang bersangkutan telah melanggar kode etik polri Pasal 13 PPRI No 2/2003 jo pasal 14 ayat 1 huruf b PPRI 1/2003 kode etik profesi. ( Nita, Adjie )