Sumenep-Kominfo News Room : Ahmad (22) warga Desa Tanjung Kecamatan Saronggi, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian, karena melakukan penjambretan terhadap perhiasan jenis kalung seberat 13 gram beserta liontin milik seorang bocah, yakni Reni (4) warga Desa setempat. Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil melalui Kanit Pidek AIPDA Suhaeri menceritakan, penjambretan itu terjadi, berawal ketika korban sedang bermain di tegal milik Zainal yang terdapat jalan setapak. Mengetahui korban menggunakan perhiasan, tersangka mencoba mendekati korban dengan dalih akan memperbaiki kalung korban yang mau jatuh. Namun, ketika tangan tersangka mendarat di leher korban, tiba-tiba tersangka secepat kilat langsung menarik kalung tersebut dan membawa lari. Seketika itu juga, korban menjerit histeris, sehingga warga sekitar yang mengetahui hal itu langsung mengejar tersangka. Suhaeri menandaskan, demi keamanan dan kelancaran proses pengejaran tersebut, warga langsung menghubungi aparat Polres Sumenep. Ia menerangkan, dengan adanya informasi itu, maka aparat langsung meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP, petugas bersama warga setempat melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Suhaeri menjelaskan, setibanya dirumah tersangka, aparat langsung melakukan penggeledahan, dan ternyata benar, dikamar tersangka ditemukan barang bukti berupa kalung lengkap dengan liontinnya. Karena itu, tersangka langsung dikeler ke Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )