Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 15-10-2014
  • 511 Kali

Anggota DPRD Sumenep Menilai Periodisasi Tak Jalan

News Room, Rabu ( 15/10 ) Periodisasi Kepala Sekolah (Kepsek) di Sumenep dinilai tidak berjalan sesuai aturan. Hal itu dibuktikan dengan adanya penunjukan Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Sekolah disalah satu SMA Negeri di Sumenep, melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu anggota DPRD Sumenep dari PDIP, Abrari mengatakan, Plt yang ditunjuk disalah satu SMA Negeri itu sudah lebih dari 3 kali menjabat sebagai Kepala Sekolah, bahkan sudah pernah dikembalikan menjadi guru biasa. “Ini sudah melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dimana periodesasi Kepala Sekolah itu maksimal 3 periode, tapi jika dinilai berprestasi,”kata Abrari, Rabu (15/10 ). Pengangkatan Plt Kepala Sekolah itu, lanjutnya, juga menghambat kaderisasi Kepala Sekolah, karena saat ini banyak guru yang sudah lulus tes Kepala Sekolah. “Secara hukum, penunjukan Plt Kepala Sekolah itu telah melanggar aturan, tapi disisi lain pasti mempunyai alasan yang jelas, misalnya di sekolah itu sedang terjadi perebutan kekuasaan dan sosok yang diangkat menjadi Plt itu dianggap bisa meredam persoalan tersebut,"terangnya. Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Achmad Shadik, M.Si membantah jika kebijakan pengangkatan Plt Kepala Sekolah kepada guru yang sudah pernah menjabat kursi itu, menyalahi aturan. "Plt Itu kan sifatnya sementara, sambil menunggu pejabat yang definitif. Ya tidak melanggar Permendiknas,"tegasnya. Shadik mengungkapkan, pengangkatan Plt Kepala Sekolah tersebut hanya untuk mengisi kekosongan di lembaga pendidikan tanpa adanya tunjangan fungsional. "Secepatnya kami akan mengangkat Kepala Sekolah yang definitif,"ungkapnya. ( Nita, Esha )