Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-07-2006
  • 945 Kali

ANGGOTA DEWAN YANG TERKENA SANKSI DIUMUMKAN JUMAT

Sumenep-Kominfo News Room : Nama 19 anggota DPR-RI yang mendapat sanksi karena melakukan sejumlah pelanggaran kode etik anggota DPR akan diumumkan dalam rapat paripurna DPR-RI, Jumat (21/07) mendatang. Selanjutnya pimpinan DPR akan mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Namanya tidak bisa saya sebutkan sekarang, karena akan diumumkan pada sidang paripurna Jumat nanti," kata Ketua DPR-RI, Agung Laksono usai menerima laporan dari Ketua Badan Kehormatan (BK), Slamet Effendy Yusuf. Kepada wartawan di gedung DPR-RI, Senin (17/07), Agung menyampaikan laporan BK tersebut. Berdasarkan laporan itu, ungkap Agung, ada 19 orang anggota DPR yang mendapat sanksi mulai teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai anggota dewan. Sebanyak 13 orang di antaranya mendapat teguran tertulis karena tiga kali berturut-turut tidak mengikuti sidang. Selanjutnya, tiga orang lainnya juga mendapat teguran tertulis karena pelanggaran yang berbeda. Satu orang terkait issue negatif tentang percaloan anggaran daerah, satu orang lagi karena menyewakan rumah dinas. Yang bersangkutan juga diminta mengembalikan uang sewa. Sementara seorang lagi disebut Agung, adalah Ferry Mursyidan Baldan terkait kasus amplop RUU Pemerintahan Aceh (PA). "Memang tidak terbukti adanya tindak pidana suap (dalam kasus amplop RUU PA), tapi terbukti mengambil inisiatif yang melanggar asas-asas umum pengelolaan keuangan negara," ungkapnya. Selanjutnya mengenai kasus pelanggaran surat talak yang dilakukan oleh seorang anggota dewan, menurut Agung, diabaikan. Alasannya, masalah ini secara kategoris tidak termasuk pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam tata tertib. Kemudian pelanggaran berikutnya adalah dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan seorang anggota dewan. Pimpinan dewan meneruskan masalah ini kepada polisi untuk ditindak lanjuti. Sementara sanksi yang paling berat adalah pemberhentian. Sanksi ini diberikan kepada seorang anggota Dewan yang terbukti melakukan percaloan katering dan pemondokan haji. Menurut Agung, yang bersangkutan memang memiliki banyak catatan masalah pelanggaran kode etik. "Yang bersangkutan menggunakan jabatannya untuk mencari manfaat pribadi. Banyak masalah, tapi intinya berkisar pada masalah tersebut, rentetannya banyak," kata Agung. Agung menegaskan, keputusan BK ini adalah final dan tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa keberatan dari mana pun yang dapat membatalkan putusan ini. "Putusan BK tidak ada banding. Dalam rapat BK, anggotanya terdiri dari semua Fraksi. Jadi Fraksi-fraksi mestinya bisa memahami putusan ini. Lagi pula dalam persidangan BK telah dilakukan penyelidikan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan pembelaan dan juga mendengarkan keterangan dari saksi-saksi," ujar Agung. ( KCM, Esha )