Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-05-2011
  • 603 Kali

Anggota Dewan Dari Partai Hanura Usir Wartawan Tanpa Alasan

News Room, Selasa ( 10/05 ) Masih hangat tentang perlakukan pemukulan dan perilaku diskriminasi terhadap wartawan di Surabaya, oleh oknum aparat kepolisian, di Sumenep salah seorang anggota Dewan dari Partai Hanura , Syamsul Ma’arif berulah, dengan mengusir sejumlah wartawan dari ruangan Komisi B tanpa alasan yang jelas. Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Ir. Bambang Prayogi REF sesaat setelah insiden yang kurang mengenakkan itu segara mengklarifikasi dan mengaku ikut menyesalkan kejadian itu. Bahkan, Bambang dengan lapang dada meminta maaf atas nama Ketua Komisi B, atas ulah anggotanya yang melakukan tindakan diluar keputusan Komisi. “Saya ikut menyesal kejadian seperti itu, dan kami minta maaf kepada teman-teman wartawan yang seharusnya memang tidak perlu terjadi, dan itu merupakan sikap arogansi pribadi anggota,”ujarnya. Bambang berjanji akan segera melakukan rapat internal, agar kejadian itu tidak terulang lagi. Sebab, selama ini pihaknya tidak pernah ada masalah dengan wartawan dan sangat menghargai kinerja wartawan yang setiap hari memang bertugas mencari berita. Jadi, tegas Bambang, ulah salah seorang anggota Komis B itu merupakan ulah pribadi, yang seharusnya sebelum melakukan tindakan seperti itu, minta persetujuan dengan pimpinan dan anggota Komisi B terlebih dahulu. Apabila memang ada rapat internal yang dilaksanakan Komisinya. Namun, saat itu tidak ada agenda apapun di runag Komisi B. Mendengar klarifikasi Ketua Komis B, sejumlah wartawan langsung menggelar aksi duduk dan meletakkan perlengkapan jurnalistiknya, seperti camera, tape recorder, handycam dan tas milik waratwan di depan pintu ruang Komisi B. Bahkan, sejumlah anggota Komis B ikut-ikutan duduk bersama wartawan dilantai, tanda ikut peduli terhadap wartawan dan sebagai sikap tidak senang dengan arogansi teman di Komisinya. Salah seorang wartawan yang diusir oleh Syamsul Ma’arif, yakni Uji dan Hayat dari (Radar Madura), Hafid (Nada FM) dan Busri (Televisi). Mereka sepakat akan melaporkan ke PWI dan PWRI, agar dilakukan somasi terhadap oknum anggota Dewan yang menghalang-halangi tugas wartawan dan sikap kurang menyenangkan itu. “Wartawan itu bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan bekerja dengan profesional, tidak layak diperlakukan dengan mengusir seperti itu,”ujar Uji dengan nada keras. Syamsul Ma’arif ketika dikonfirmasi wartawan mengaku mengusir wartawan jika sudah melakukan wawancara tanpa menjelaskan alasan. Namun, karena tidak puas dengan sikap wartawan yang tetap duduk dengan anggota dewan lainnya di ruang Komisi B, Syamsul malah menyuruh petugas Satpol PP untuk mengeluarkan wartawan dari ruangan. ( Ren, Esha )