News Room, Senin ( 01/07 ) Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumenep, senilai Rp. 42 milyar, sudah dicairkan. Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Sumenep, Drs. Carto, MM, menjelaskan, pencairan gaji ke-13 itu dilakukan pada akhir bulan Juni kemarin. “Namun, sesuai laporan yang kami terima hanya satu dinas saja yang belum menerima gaji ke-13, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Tapi, satu-dua hari sudah cair,” katanya. Peruntukan gaji ke-13 tersebut, lanjut Carto, memang bagi 11.326 PNS Sumenep. “Gaji 13 itu sesuai PP Nomor 37/2013, yang merupakan tunjangan untuk PNS/CPNS seperti gaji yang diterima setiap bulannya. Namun, tidak termasuk tunjangan beras,” terangnya. Carto berharap dengan cairnya gaji ke-13 itu, bisa menyemangati kinerja para PNS. “Artinya tidak ada alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan dan bolos dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sebab, mereka sudah diberi tambahan tunjangan berupa gaji ke-13,” ungkapnya. ( Nita, Fery )