News Room, Senin ( 21/11 ) Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, berharap para Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat dapat melaksanakan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi kasus-kasus pelanggaran disiplin oleh para Apartur Sipil Negara (ASN) di masing-masing SKPD.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sumenep pada pembukaan “Bimbingan Teknis Penanganan Kasus-Kasus Kepegawaian Tahun 2016”, bertempat di Sanggar Kegiatan Daerah (SKD) Kecamatan Batuan Kabupaten setempat, Senin (21/11).
Menurutnya, jika ada kasus pelanggaran disiplin oleh ASN, hendaknya secepatnya diselesaikan secara baik, agar tidak membias dan menjadi besar.
“Saya meminta kasus-kasus kepegawaian di Sumenep harus diselesaikan dengan cepat. hal ini agar tidak menjadi beban bagi SKPD dan juga bagi pemerintah daerah.” ungkapnya.
Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga kewibawaan dan citra baik instansi pemerintah. Karena itu, tindak pelanggaran disiplin ASN sangat komplek. Penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin ASN harus sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Karena itu, Pimpinan SKPD harus memahami aturan-aturan tentang disiplin pegawai. Sebab, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, menyebutkan: pejabat berwenang yang tidak memberikan sanksi hukuman disiplin kepada bawahannya yang melanggar disiplin, maka akan diberikan sanksi oleh pejabat diatasnya berupa sanksi yang sama dengan sanksi yang seharusnya diberikan kepada bawahannya.
“Karena itu melalui Bintek ini akan memantapkan pemahaman para pejabat pengelola kepegawaian tentang kasus-kasus kepegawaian khususnya di Sumenep.” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, R. Titik Suryati, SH., MH., menjelaskan kegiatan Bintek tersebut dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 21 sampai dengan 23 Nopember 2016 dan diikuti sebanyak 206 peserta.
“Peserta Bintek ini semuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep yang terbagi menjadi tiga tahap.” jelasnya. ( Ren, Fer )