Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-05-2014
  • 650 Kali

Amankan Aset Pemerintah, Kewenangan Masing-masing SKPD

News Room, Jumat ( 09/05 ) Sejumlah aset pemerintah yang ada di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintah Kabupaten Sumenep, sejak beberapa tahun sudah dilakukan verifikasi nilai aset sesuai dengan harga dan manfaat aset yang ada. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Sumenep, Drs. Carto, MM mengatakan, sebagai penanggung jawab pengelola aset masing-masing SKPD harus mengamankan dengan baik dokumen aset tersebut, seperti halnya sertifikat serta dokumen penting lainnya. Bahkan, jika dilakukan pembangunan dan penggunaan aset hingga pemeliharaannya sudah menjadi kewenangan SKPD masing-maising. Seperti halnya pembangunan toko di belakang terminal lama (Tajamara) merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan. Baik dalam pemeliharaan hingga hasil distribusi sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep. “Termasuk pula dengan pemanfaatan perumahan guru yang merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Sumenep, yang awalnya memang ditempati oleh guru,”ungkapnya. Jadi, jika selama ini ada orang yang menempati perumahan guru, dan membangun sisi depan maupun bagian lainnya, jangan sampai merasa milik sendiri. Sebab, itu merupakan aset yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Sumenep. Dan itu harus ada perjanjian saat menempati, sehingga tidak terjadi persoalan di kemudian hari. “Yang perlu diingat, jangan sampai terjadi permasalahan yang turun temurun, karena yang menempati saat ini sudah bukan guru yang bersangkutan sebelumnya,”tambahnya. ( Ren, Esha )