Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-05-2006
  • 576 Kali

AMANKAN 21 BALOK DAN 35 PAPAN KAYU JARAN TANPA SKSHH

Sumenep-Kominfo News Room : Tim Resmob Polres Sumenep, Minggu kemarin (07/05) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan kayu jaran (Palembhang) tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kapolres AKBP Sumenep, Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim IPTU Moh. Kholil mengungkapkan, kayu tersebut berhasil diamanakan, ketika Tim Resmob Polres Sumenep melakukan patroli di Jalan Raya Manding, tepatnya di Desa Lalangon, melihat sebuah truck dengan Nopol M-8013-UA yang dikemudikan Munamin (55) warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget sedang mengangkut kayu jenis palembhang. Mengetahui hal itu, aparat langsung memberhentikan truck tersebut. Kholil menuturkan, pada saat diperiksa, pengemudi truck tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat dokumen mengenai pengangkutan kayu. Karena itu, aparat langsung mengamakan kayu tersebut, berikut pengemudi truck dan pemilik kayu Masduki (48) warga Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih. Kholil menandaskan, berdasarkan data yang ada, kayu jaran yang diamankan di Mapolres Sumenep tersebut sebanyak 21 berbentuk balok dan 35 berbentuk papan. Kholil menjelaskan, sesuai dengan keterangan dari pengemudi truck dan pemilik kayu tersebut, bahwa kayu itu diangkut dari Desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep menuju Desa Waru Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan. Kholil menegaskan, akibat perbuatannya itu, pengemudi truck dan pemilik kayu tersebut, akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( Nita, Esha )