News Room, Kamis ( 16/07 ) Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) diantaranya untuk menanggulangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan, pengganggaran pembangunan ditingkat Desa, dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kasie Pemerintahan Kecamatan Dungkek, Ali Dafir, SE pada acara persiapan pencairan ADD tahun 2009, kemarin di Balai Desa Dungkek. Ali Dafir menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 20 dijabarkan ADD yang berasal dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa, paling sedikit 10 persen. Menurut Ali Dafir, pengelolaan ADD merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan Desa melalui rumus azas merata, dan azas adil. Sedangkan mekanisme penyaluran dan pencairannya dianggarkan pada Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Pemerintah Desa harus membuka rekening pada Bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa. Dan Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran ADD kepada Bupati Sumenep Cq Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sumenep melalui Camat Dungkek. Dijelaskan pula, ADD Dungkek ditetapkan sebesar Rp. 44.868.000,00 dengan rincian, untuk pembangunan Desa sebesar 70 persen, Perangkat Desa 20 persen, dan untuk BPD dianggarkan sebesar 10 persen. (JuP-16, Esha)