News Room, Kamis (30/04) Alih fungsi sungai (kali) yang melintas di 4 desa di Kecamatan Saronggi, yang pengelolaannya dilakukan oleh PT Garam (Persero) Kalianget digugat oleh warga setempat, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Aset Negara (FMPAN) Sumenep. Sebab, penyempitkan dan/atau penutupan Kali Saroka, Kali Sender, Kali Moangan dan Kali Nambakor, yang difungsikan sebagai lahan pegaraman sejak tahun 1984, mengakibatkan banjir tahunan, dan merugikan warga. Bahkan warga juga menuding, dampak lingkungan lainnya semakin parah yakni timbulnya perubahan sifat fisik dan hayati yang terdapat dalam kali tersebut, sehingga keberadaan lingkungan tidak mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk lain. Koordinator Forum Masyarakat Penyelamat Aset Negara (FMPAN) Sumenep, Fathorrahim menjelaskan, semula lebar sungai mencapai 75 meter, saat ini tinggal 10 meter. “Akibatnya, jika hujan turun, warga sekitar kebanjiran. Selain itu, lebar sungai semakin sempit, untuk kepentingan produksi garam,†terang Fathorrahim pada wartawan di Polres Sumenep, Kamis (30/4/2009). Menurutnya, alih fungsi sungai menjadi lahan pegaraman merupakan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga kasus ini perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Sementara itu, Kabag Hukum PT Garam (Persero) Kalianget, Farid Sahid mempersilahkan jika warga melaporkan kasus ini ke Polisi. PT Garam juga akan mengklarifikasi terhadap penyidik tentang lokasi pegaraman. “Satus yang ada, dipinggir sungai itu memang lahan kami sesuai sertifikasi pada tahun 1985. kita lihat konteksnya, yang diprsempit itu yang mana. Sebab, segala aktivitas PT Garam selalu memperhatikan keselamatan lingkungan,†terang Farid pada wartawan di kantornya, Jalan Raya Kalianget, Sumenep, pagi tadi. Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, laporan warga yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan lingkungan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. “Semua laporan warga tetap akan ditindaklanjuti,†tegas Mualimin pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep. ( Nita, Adjie )