Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-12-2009
  • 503 Kali

Alat Proses Pengolahan Pupuk, Tanggulangi Kelangkaan Pupuk

News Room, Kamis ( 10/12 ) Dengan bantuan peralatan proses pengolahan pupuk sebanyak 27 unit oleh Departemen Pertanian Pusat yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, diharapkan mampu menanggulangi kelangkaan pupuk yang selama ini banyak dikeluhkan petani. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep, Ir. Hary Sudharmadji, MS ketika ditemui disela-sela proses uji coba pengolahan pupuk di halaman Depan Pendopo Agung Sumenep tadi siang Kamis (10/12) mengungkapkan, setidaknya masing-masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep ini memiliki mesin pemproses pupuk, sehingga diharapkan nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan dengan maksimal. “Semoga, dengan adanya peralatan tersebut bisa menghasilkan pupuk organik yang secara bertahap akan mengurangi ketergantungan pupuk an organik yang ternyata juga tidak dapat memenuhi kebutuhan petani,”ujar Hary Sudharmadji. Ditanya mengenai bahan baku untuk proses pembuatan pupuk organik sendiri oleh para petani melalui kelompok tani, menurut Hary, bahan baku yang dibutuhkan sangat mudah dan memang menjadi bagian dari aktifitas petani sendiri. Misalnya saja, bisa menggunakan jerami, kotoran sapi dan berbagai bahan baku yang mudah diperoleh petani. Lebih lanjut Hary menjelaskan, dalam uji coba sementara masing-masing alat pemproses pupuk organik tersebut bisa menghasilkan 500 kilogram/jam. Karena itu pihaknya sangat berharap bantuan alat yang masing-masing bernilai sekitar Rp. 30.000.000,00 tersebut juga dipelihara dengan baik, sehingga bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama. Sementara itu, Ketua Gapoktan Cakrawala Desa Manding Timur Kecamatan Manding, Senen Effendi, yang juga menerima bantuan alat pemproses pupuk mengungkapkan, pihaknya sangat mengharapkan peralatan pemproses pupuk tersebut. Sebab, selama ini diakui Gapoktan yang menaungi 20 Kelompok Tani, masih kesulitan memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani. ( Ren, Esha )