Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-12-2009
  • 538 Kali

Aktivitas KBM SDN Torjek I Sejak Sebulan Lalu Terganggu

News Room, Sabtu ( 05/12 ) Aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa kelas I hingga kelas IV, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Torjek I Kecamatan Kangayan, sejak satu bulan lalu terganggu, sebab warga pemilik tanah menutup paksa sekolah itu. Salah seorang guru SDN Torjek I Kecamatan Kangayan, Siti Asisah mengatakan, akibat adanya aksi penutupan sekolah, sejumlah siswa kelas I hingga kelas IV harus mengikuti KBM dirumah penduduk dan warung milik warga setempat. Bahkan, gara-gara KBM dilaksnakan diluar sekolah, siswa mengeluh tidak bisa konsentrasi mengikuti pembelajaran. ”Memang siswa tidak konsentrasi mengikuti KBM, sebab ruangan yang ditempati sangat sempit. Bahkan, akibat KBM dirumah warga banyak siswa yang tidak masuk sekolah, rata-rata sehari siawa yang tidak masuk mencapai 20 persen.”tegasnya Siti Asisah menyatakan, selama ini ruang kelas I hingga kelas I V menempati tanah milik warga setempat, sedangkan ruang kelas V hingga VI tidak ada masalah, namun ruangan kelas itu dalam tahap perbaikan, sehingga tidak bisa ditempati KBM. ”Untuk itu, kami berharap pemilik lahan dan pihak terkait untuk membuka kembali ruang kelas I hingga kelas IV, agar kegiatan KBM bisa normal kembalai dan tidak mengganggu lingkungan. Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengungkapkan, hingga detik ini, pihaknya belum menerima laporan dari Kepala Sekolah maupun UPT Pendidikan Kecamatan Kangayan. Namun yang jelas, pihaknya siap untuk memberikan ganti rugi tanah itu, dengan catatan dalam proses ganti rugi tersebut harus memenuhi mekamisme. ”Kami tetap berkomitmen tidak akan pernah merugikan masyarakat dan siap untuk memberikan ganti rugi tanah disekolah itu. Hanya saja, karena uang ganti rugi itu milik pemerintah, maka untuk proses ganti rugi tanah harus melalui prosedur dan memenuhi persyataran.”tambahnya. H. Moh. Rais berharap pemilik lahan untuk membuka kembali ruang kelas yang ditutup, seiring mengajukan proses ganti rugi, sebab masyarakat sangat membutuhkan untuk KBM putera-puterinya. ( Yasik, Esha )