News Room, Selasa ( 23/06 ) Jumlah aktiva tetap yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hingga saat ini tidak ada perubahan dengan mengacu pada tahun 2013. Sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep tahun 2013, aktiva tetap sebesar Rp. 2,476 trilyun lebih.
"Untuk aktiva tetap berupa tanah senilai Rp. 288.666.000.000,00 lebih dan bangunan gedung Rp. 553.705.000.000,00 lebih. Tanah yang telah memiliki bukti kepemilikan yang sah (sertifikat) sebanyak 467 sertifikat dengan total luas 2.457.743 meter persegi,"kata Wakil Bupati Sumenep, Dr. Ir. H. Soengkono Sidik, S.Sos, M.Si saat membacakan jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (23/06).
Dalam rapat paripurna itu, Wabup juga menyampaikan, bahwa keberadaan PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, pada tahun 2014, lagi-lagi tidak memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). PT. WUS belum bisa melakukan setoran ke PAD, dikarenakan perusahaan tersebut mencatat rugi, sehingga tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan setoran terhadap PAD.
"Penyebab kerugian PT WUS, yakni perusahaan ini hanya bergantung kepada kegiatan unit usaha SPBU, dan pada tahun 2014 belum optimal, disebabkan ada beberapa perbaikan sarana dan prasarana SPBU. Sementara bengkel dan lapangan futsal belum memberikan kontribusi,"terang Wabup.
Selain itu, ditambah minimnya modal kerja yang dimiliki, dikarenakan banyaknya dana yang terserap untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana SPBU. "Kondisi itulah berimbas kepada perolehan Opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014,"ujarnya.
Wabup mengungkapkan, hal ini sudah ke 7 kalinya opini atas LKPD tahun 2014 tanpa mengalami perubahan pada status yang lebih baik, yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). "Kami sadari hal tersebut menjadi sebuah sorotan bagi beberapa Fraksi di DPRD," ungkapnya.
Pencapaian WDP untuk tahun 2015 dikarenakan adanya temuan berulang yang belum dapat ditindak lanjuti oleh Pemkab Sumenep dengan pembuatan Perda tentang Konversi Piutang Deviden PT. WUS. ( Nita, Esha )