News Room, Senin ( 05/03 ) Aksi puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Raas (AMPR) Sumenep, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, yang menuntut pengusutan kasus dugaan penggelapan beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2008 lalu, pada Senin (05/03) pagi, berakhir ricuh. Sambil membawa keranda mayat, mahasiswa terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian. Karena, para pendemo kecewa terhadap Kepala Kejari Sumenep, Bambang Hartoto, tidak mau menemuinya, dengan alasan cukup bertemu 7 perwakilan pendemo. Namun, mereka memaksa masuk kedalam kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Bahkan, untuk menunjukkan kekecewaannya para aktivis AMPR membakar keranda mayat tersebut. Korlap Aksi, Sahmawi mengaku heran atas sikap Kajari Sumenep, padahal tujuan demo ini adalah untuk mencari kejelasan terhadap pengusutan kasus dugaan penggelapan raskin tahun 2008. “Kami hanya ingin mengetahui kendala pengusutan kasus raskin. Ini kan sudah terjadi sejak tahun 2008, tapi hingga sekarang tidak kunjung ada kejelasan. Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Sumenep ?,”kata Sahmawi, di depan kantor Kejari Sumenep, Senin (5/3/2012). Sahmawi mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal pengusutan kasus raskin sampai tuntas. “Kalau hingga 3 bulan mendatang tetap tidak ada kejelasan, kami berjanji akan kembali melakukan unjuk rasa dengan membawa massa lebih banyak,”terangnya. Setelah melalui negosiasi cukup alot, akhirnya perwakilan Kejari Sumenep, Iriyanto menemui para pendemo. “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, sudah bekerja sesuai prosedur mengusut kasus raskin tahun 2008. Tapi ada kendala yang penanganannya butuh waktu,”ujarnya. Namun, kata Iryanto, berkas perkara kasus raskin tahun 2008 hampir rampung dan secepatnya akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Surabaya. “Hasil rapat koordinasi dengan Tim Penyidik Kejari Sumenep, kemungkinan Senin (12/03) pekan depan, berkas kasus dugaan penggelapan raskin tahun 2008 dilimpahkan ke Kejati. Sebab, seluruh kasus korupsi untuk wilayah Jawa Timur ditangani satu titik di Kejati Surabaya,”ungkapnya. ( Nita, Esha )