Media Center, Rabu ( 25/11 ) Setelah melalui beberapa tahapan pembahasan sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Juncto Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, akhirnya Rancangan Perda APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021 ditandatangani.
“Kita patut bersyukur karena tahapan pembahasan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 dapat dilaksanakan dengan tepat waktu, sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus),” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH usai Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021, di ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu (25/11/2020).
Karena itu, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep beserta segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah melaksanakan pembahasan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 sejak pembicaraan tingkat I, pembicaraan tingkat II hingga persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna kali ini.
“Mudah-mudahan, rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2021 yang akan kita sepakati nanti, dapat berguna sebagai sarana untuk mengatasi persoalan-persoalan daerah yang telah terjadi selama kurun waktu tahun anggaran 2020,” tandasnya.
Di samping itu pihaknya berharap dalam situasi seperti saat ini, pemerintah daerah memikul tanggung jawab moral-konstitusional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, melakukan perbaikan-perbaikan di segala bidang, serta menjamin berlangsungnya transformasi kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sumenep menjadi lebih baik, lebih maju dan lebih sejahtera.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, pada Sidang Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan saran dan harapan serta masukan berharga, sehingga dapat dilakukan penyempurnaan dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumenep tahun 2021 dan menjadi bahan acuan penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Secara garis besar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sumenep tahun 2021 dari sisi pendapatan dalam pembahasan tim anggaran dan badan, secara akumulatif tidak mengalami perubahan/tetap yakni sebesar Rp2.311.732.957.448,00,” jelas Bupati.
Sedangkan belanja pada RAPBD Kabupaten Sumenep tahun 2021 dalam pembahasan tim anggaran dan badan secara akumulatif tidak mengalami perubahan/tetap yakni sebesar Rp2.457.368.704.810,00 dengan selisih devisit sebesar Rp145.635.747.360,00.
Sementara itu dari sisi pembiayaan, penerimaan dan pembiayaan dalam pembahasan tim anggaran dan badan secara akumulatif juga tidak mengalami perubahan/tetap yakni sebesar Rp190.635.747.362,00, sehingga pengeluaran dalam pembahasan tim anggaran dan badan secara akumulatif tidak mengalami perubahan/tetap yakni sebesar Rp45.000.000.000,00. ( Ren, Fer )