DPRD Sumenep News Sesuai komitmen yang telah disepakati, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Sumenep akhirnya terbentuk. Pembentukan Badan internal dewan yang masih tergolong baru ini secara resmi dilakukan dalam forum Paripurna hari Senin (15/03). Sesuai amanah konstitusi, susunan keanggotaan Balegda berjumlah setara dengan jumlah anggota satu komisi dan diusulkan oleh masing-masing fraksi. Melalui Surat Keputusan DPRD Kab. Sumenep Sumenep Nomor: 188/02/KEP/435.050/2010 tentang Pembentukan Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep, keanggotaan Balegda berjumlah 14 (empat belas) orang. Adapun nama-nama anggota Balegda usulan masing-masing fraksi antara lain: Fraksi PKB: H. Abrori, S.Ag, KH. M. Naufal, Drs. H. Akhmad Mawardi, M.Pd. Fraksi PPP: H. Moh. Subaidi, SE.MM dan Ahmad Salim, S.Hi. Sementara dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan: Dekky Purwanto, SH, Darul Hasyim, dan H. Husni Thamrin. Usulan dari Fraksi PAN: Farid Affansi, S.Pd dan Drs. Hosaini Adhim. Sedangkan dari Fraksi PKNU, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PBB, dan Fraksi Keadilan Demokrasi, masing-masing mengusulkan: Muhammad Husin, SH.i, AF. Hari Ponto, SH.MM, Akhmad Fausi, dan Wiwid Harjo Yudanto, SE. Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung tertib dan lancar tersebut, juga dilakukan pemilihan unsur pimpinan Balegda berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Ketentuan dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD yang menyatakan bahwa Pimpinan Badan Legislasi Daerah terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi Daerah berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Dan setelah melalui proses pemilihan internal Balegda pada hari itu juga, akhirnya terpilih Drs. H. Akhmad Mawardi, M.Pd sebagai ketua dan Dekky Purwanto, SH sebagai Wakil Ketua. Dengan terpilihnya unsur pimpinan yang akan menahkodai Balegda untuk masa jabatan pertama periode tahun 2009-2014, diharapkan mampu membawa badan internal dewan yang baru ini dalam mengemban misi legislasi parlemen. Tentunya, kepercayaan dan amanah yang diberikan dapat diwujudkan melalui komitmen dan tanggung jawab dalam merumuskan dan mengevaluasi semua produk perda yang mengatur perilaku masyarakat dan birokrasi khususnya di Kabupaten Sumenep yang tercinta. Dengan demikian, terbentuknya Balegda ini semakin melengkapi komposisi alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sumenep. Secara kelseluruhan, maka jumlah alat kelengkapan dewan sebanyak 6 (enam) buah, meliputi: unsur pimpinan dewan, Komisi-komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan Badan Legislasi Daerah. Dengan telah tuntasnya pembentukan seluruh alat-alat kelengkapan dewan, diharapkan akan semakin memperkuat fungsi kelembagaan dewan, khususnya dalam bidang pengawasan, anggaran dan legislasi. (Gus Adang, Humas & Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep).