Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-09-2018
  • 569 Kali

Ahli Waris Lahan SDN Bancamara II Membuka Penyegelan Sekolah

Media Center, Jumat ( 21/09 ) Warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bancamara II, Kecamatan Dungkek, akhirnya membuka kembali penutupan sekolah itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Drs. H. Achmad Shadik, M.Si mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan warga yang mengaku ahli waris lahan SDN Bancamara II, pada Kamis (20/09).

Hasil pertemuan itu menuai kesepakatan, bahwa warga yang mengaku ahli waris lahan sekolah, bersedia membuka penyegelan gedung sekolah untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa sekolah itu.

“Alhamdulillah, Monahyon warga yang mengaku ahli waris lahan SDN Bancamara II itu membuka penyegelan gedung sekolah, setelah dilakukan musayawarah, agar siswa bisa melaksanakan KBM di sekolah itu,” tegasnya.

Ia menyatakan, guna menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yang sah atas lahan sekolah itu, telah sepakat bahwa warga yang mengaku ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti kepada pihak terkait.

“Sama-sama sepakat, dalam waktu satu bulan ini mencari dan mengumpulkan data tentang kebenaran siapa pemilik sah lahan itu, baik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep maupun Pertanahan Kabupaten Pamekasan,” imbuhnya.

Hadir dalam pertemuan itu Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Aset Daerah, Kepala Desa setempat, Monahyon dan Forkopimka Dungkek.

Achmad Shadik mengatakan, manakala hasil pengumpulan informasi dan data dari pihak berkompeten sudah jelas, tentu saja Pemerintah Daerah maupun warga yang mengaku ahli waris lahan itu siap menerima dengan legowo.

Apabila lahan yang di atasnya bangunan SDN Bancamara II milik keluarga warga yang mengaku ahli waris, pihaknya merencanakan menganggarkan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai ganti rugi atau pembebasan lahan sekolah itu.

“Apabila lahan sekolah itu, milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tentu saja Monahyon yang mengaku sebagai ahli waris lahan harus mengakui dan menerima, serta tidak melakukan penutupan kembali. Namun yang jelas secara administrasi lahan itu adalah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.” pungkasnya. ( Yasik, Esha )