News Room, Jum’at ( 07/06 ) Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai saringan awal guru calon peserta sertifikasi hanya berumur setahun (2012). Mulai tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus sistem UKA mengganti dengan Uji Kompetensi Guru (UKG). Mendikbud, Mohammad Nuh mengatakan, yang terjadi adalah perubahan istilah saja. Pelaksanaan UKG dimulai 3 Juni 2013 lalu. UKG adalah saringan bagi guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi. “Kalau dulu yang lulus UKA berhak ikut sertifikasi, tahun ini yang lulus UKG berhak ikut sertifikasi 2013,”tegas Nuh. Tercatat 700.000 guru menjadi peserta definitif UKG yang berlangsung hingga 15 Juni nanti. Mereka bersaing untuk bisa masuk program sertifikasi. Kuota sertifikasi adalah 350.000 guru. Artinya, hampir separuh peserta UKG bakal gugur. Awalnya kuota peserta sertifikasi 2013 dipatok 250.000 guru. Kemendikbud lantas menambah 100.000. Sertifikasi guru berlangsung Agustus 2013 mendatang. Guru peserta sertifikasi akan mendapat sertifikat profesi. Nah, berbekal sertifikat itu, para guru berhak memperolah Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) atau juga sering disebut tunjangan sertifikasi. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar sekali gaji pokok yang diterima per-bulan. Sementara itu, guru non PNS memperoleh tunjangan Rp. 1,5 juta per-bulan. ( JP, Esha )