Pragaan-Kominfo News Room : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bagi seluruh warga yang mempunyai wajib pajak untuk membayarnya dan pajak yang diterima oleh pemerintah itu akan dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan. Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si. selaku Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep pada acara rapat koordinasi dan evaluasi pemungutan PBB tahun 2006 di Pendopo Kecamatan Pragaan, Kamis (22/06). Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si maupun seluruh Kepala Desa se Kecamatan Pragaan, dihadapan Tim Intensivikasi PBB Kabupaten Sumenep, bertekad untuk melunasi PBB tahun 2006 pada tanggal 25 Agustus 2006 mendatang. RB. Moh. Ramli mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapatnya memperhatikan terhadap pelunasan PBB tahun 2006 tersebut, karena tanpa dukungan dari wajib pajak tekad tersebut tidak akan tercapai. Adapun baku PBB tahun 2006 untuk Kecamatan Pragaan sebesar Rp. 127.838.150,00 dan terealisasi sampai dengan 22 Juni 2006 sebesar Rp. 30.611.500,00 atau 23,95 prosen. ( JuP-35, Ong, Esha )