Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-07-2010
  • 536 Kali

ADD Putaran II Desa Romben Barat Kecamatan Dungkek Dikucurkan

News Room, Kamis ( 22/07 ) Pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan Otonomi Desa, agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri berdasarkan keaneka ragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan mayarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Dungkek, Ali Dafir, SE, pada acara pencairan dana alokasi dana Desa putaran II, Selasa lalu (21/07), di Balai Desa Romben Barat. “Sesuai Peraturan Mendagri nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa pasal 20 dijabarkan, bahwa ADD berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diterima oleh Desa sebesar 10 persen,”jelas Ali Dafir. Selanjutnya ia mengatakan, pengelolaan alokasi dana Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan Desa, dengan rumus azas merata, yakni besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap Desa yang selanjutnya disebut alokasi dana Desa minimal (ADDM); serta azas adil, yaitu besarnya bagian alokasi dana desa berdasarkan nilai bobot desa (NBD) yang dihitung dengan rumus variabel tertentu. Misalnya kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan dan lain sebagainya. Dijelaskan pula oleh Ali Dafir, bahwa penggunaan ADD adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, biaya pemberdayaan lingkungan, pemberdayaan usaha/ekonomi dan pembiayaan lain yang dianggap penting. ( JuP-16, Adjie )