Sumenep-Infokom News Room : Menjabatnya Wakil Bupati hingga masa akhir tugas yang dipersoalkan beberpa kalangan, pasalnya mereka menilai sesuai Undang-undang, Bupati dan Wakil Bupati mengundurkan diri dari jabatannya ketika yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan/ atau Wakil Bupati pada Pilkada 20 Juni 2005 mendatang. Menyikapi fenomena itu, Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Abdul Muiz, MM yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dari Partai Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) mengatakan, meski dirinya secara resmi mendaftar diri ke KPUD sebagai Calon Bupati dari Partai Koalisi Rakyat Bersatu dan tidak meletakkan jabatannya sebagai Wakil Bupati, disebabkan sampai detik ini belum ada pijakan yang menjelaskan, bahwa dirinya harus non aktif ketika mencalonkan kembali. Akan tetapi Drs. H. Abdul Muiz mengakui, sebagai profesional birokrat yang dalam pengambilan sikap, tentunya harus berlandaskan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, maka jika dirinya diinstruksikan harus meletakkan jabatan sebelum masa berakhir tugasnya pada tanggal 25 Mei 2005 mendatang, Abdul Muiz mengakatan siap untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Sumenep. Bahkan Abdul Muiz menerangkan, jika dirinya ditetapkan sebagai Wakil Bupati dan melaksanakan tugas seperti biasa hingga 25 Mei 2005 mendatang, namun dirinya berkeinginan meletakkan jabatan sebagai Wakil Bupati sebelum masa berakhir tugasnya, bahkan dilepasnya jabatan Wakil Bupati itu termasuk fasilitas Pemerintah Daerah yang selama ini dipergunakan dirinya dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Bupati Sumenep. Disinggung kapan waktunya untuk mengundurkan diri, Abdul Muiz menjelaskan, dirinya tidak dapat memastikan kapan dirinya mengundurkan diri, akan tetapi yang pasti sebelum masa berakhirnya jabatan sebagai Wakil Bupati Sumenep tanggal 25 Mei 2005, dirinya telah melepaskan jabatan tersebut. (Yasik,Esha,Im)