Media Center, Jumat ( 04/08 ) Sebanyak 93 Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,
diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke 72 tahun 2017.
“Untuk sementara, ada 93 napi yang
kami usulkan untuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Ini
masih sementara, bisa saja bertambah,”kata Kepala Rutan Klas II B
Sumenep, Ketut Akbar, Jumat (04/08).
Ia menuturkan, saat ini Rutan
Sumenep dihuni oleh sedikitnya 220 orang dari berbagai kasus. Namun,
dari ratusan orang itu hanya 93 orang memenuhi syarat untuk diusulkan
mendapatkan remisi. Usulan remisinya minimal satu bulan dan maksimal 6
bulan.
“Yang diusulkan remisi itu, rata-rata sudah memenuhi
persyaratan diantarnya, napi itu pidananya minimal 9 bulan, dan
berkelakuan baik saat berada di Rutan,”paparnya.
Akbar
mengungkapkan, ada dua kali remisi dalam satu tahun yang bisa didapatkan
oleh napi, yakni remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan RI.
“Nanti
penerimaan remisinya akan dilaksanakan di Rutan. Ini nampak berbeda,
karena selama beberapa tahun terakhir ini penerimaan remisi memang tidak
dilakukan di Rutan, makanya tahun ini akan kami kemas
dengan semeriah mungkin di
Rutan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )