Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-08-2017
  • 606 Kali

93 Napi Rutan Sumenep Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan RI

Media Center, Jumat ( 04/08 ) Sebanyak 93 Nara Pidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72 tahun 2017.

“Untuk sementara, ada 93 napi yang kami usulkan untuk memperoleh remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Ini masih sementara, bisa saja bertambah,”kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Ketut Akbar, Jumat (04/08).

Ia menuturkan, saat ini Rutan Sumenep dihuni oleh sedikitnya 220 orang dari berbagai kasus. Namun, dari ratusan orang itu hanya 93 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi. Usulan remisinya minimal satu bulan dan maksimal 6 bulan.

“Yang diusulkan remisi itu, rata-rata sudah memenuhi persyaratan diantarnya, napi itu pidananya minimal 9 bulan, dan berkelakuan baik saat berada di Rutan,”paparnya.

Akbar mengungkapkan, ada dua kali remisi dalam satu tahun yang bisa didapatkan oleh napi, yakni remisi Hari Raya dan Hari Kemerdekaan RI.

“Nanti penerimaan remisinya akan dilaksanakan di Rutan. Ini nampak berbeda, karena selama beberapa tahun terakhir ini penerimaan remisi memang tidak dilakukan  di Rutan, makanya tahun ini akan kami kemas dengan semeriah mungkin di Rutan,”pungkasnya. ( Nita, Esha )