Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-06-2009
  • 1009 Kali

80 Perusahaan Rokok di Madura Dibekukan

News Room, Sabtu (27/06) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kalianget (Sumenep) terus melakukan penertiban terhadap Perusahaan Rokok (PR) yang ada di wilayah Madura. Terbukti, sejak 2 bulan terakhir sebanyak 80 PR dibekukan dan dicabut izin operasionalnya. Pembekuan dan pencabutan izin PR tersebut, selain telah melakukan pelanggaran dan sudah diputus oleh pengadilan, juga ada yang tidak memenuhi syarat lokasi, yakni tidak memiliki luas bangunan minimal 200 M2, berdempetan dengan rumah dan tidak bisa dijangkau oleh transportasi umum. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Kalianget, Syarief Anwari mengatakan, dari 260 PR yang tersebar di 4 kabupaten di Madura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep), 80 diantaranya dalam posisi dibekukan dan 30 lainnya dicabut izin usahanya serta masih ada yang bermasalah. “Jadi, berkisar antara 40 hingga 50 persen PR di Madura itu dalam kondisi tidak berproduksi karena dicabut izinnya dan dibekukan,” kata Syarief pada wartawan di kantornya, Jalan Pelabuhan Kalianget, Sabtu (27/6). Ia menjelaskan, bagi PR yang dicabut izinnya maka otomatis sudah dilarang melakukan aktivitas, sedangkan PR yang statusnya dibekukan, pemiliknya masih bisa membenahi persyaratan yang kurang dan bisa memproduksi kembali setelah dinyatakan cukup syarat oleh kantor Bea dan Cukai. “PR yang dibekukan itu, kebanyakan sudah pindah tangan dan ditinggal oleh pemiliknya. Bahkan, ada yang dinyatakan pailit (bangkrut). Dengan kondisi semacam itu, kami langsung mengambil suatu tindakan yakni dibekukan saja,” terangnya. Untuk itu, pihaknya kedepan akan tetap melakukan penertiban PR, agar Madura mempunyai PR yang benar-benar berkualitas. “Meski PR di Madura berkurang, tapi dipastikan perolehan pendapatan cukai di 4 kabupaten di pulau Madura tidak akan menyusut, karena PR yang ada nanti justru akan lebih berkualitas,” ujarnya menambahkan.(Nita,Gun)