News Room, Kamis ( 28/04 ) Dalam aturan, Anggaran Dana Desa (ADD) 70 persen harus dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Jadi Skretaris Desa harus memahami dan menguasai hal-hal teknis seperti pemberdayaan masyarakat, teknis administrasi dan penguatan sosial budaya termasuk merangkul semua elemen di desa, mulai dari lembaga, tokoh masyarakat hingga perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pembangunan Kecamatan Kota Sumenep, Kamis (28/04) bertempat di Balai Desa Bangkal.
Selanjutnya perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban harus benar. Selain itu dibutuhkan perangkat desa yang berkualitas untuk mengelola Dana Desa secara benar, terutama yang mempunyai SDM mumpuni dalam bidang administrasi. ( JuP-01, Fer )