News Room, Rabu ( 03/08 ) Sebanyak 60 narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2016.
“Kami sudah mengajukan remisi bagi 60 napi itu pada bulan Juni kemarin,"kata Kepala Rutan Sumenep, Mohammad Kafi, Rabu (03/08).
Ia menuturkan, hingga saat ini pengajuan remisi masih belum ada jawaban dari pemerintah pusat. "Biasanya jawaban itu turun ketika mendekati peringatan Hari Kemerdekaan RI,”terangnya.
Kafi mengungkapkan, dari 60 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut, 15 orang diantaranya sudah dipindah ke Rutan Pamekasan.
"Yang diajukan mendapatkan remisi kemerdekaan, tentunya sudah memenuhi syarat, diantaranya yang bersangkutan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan,"ungkapnya.
Rutan Sumenep dihuni oleh 165 warga binaan, terdiri dari 47 narapidana, dan sisanya masih berstatus tahanan. ( Nita, Esha )