Sumenep-Infokom News Room : Dari sejumlah 1.157 orang Jemaah Calon Haji, sebanyak 6 orang Jemah Calon Haji Kabupaten Sumenep tahun 2006 tidak mendapatkan Pasport Jemah Haji, pasalnya usia jemaah calon haji yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu tidak sesuai dengan yang bersangkutan. Sehingga Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Timur di Surabaya tidak akan mengeluarkan Pastport mereka, sebelum ada revisi atau disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduknya. Demikian diungkapkan Kasie Urusan Haji dan Umroh Departemen Agama Kabupaten Sumenep, Drs. H. Moh. Mustamik H. Mustamik menegaskan, meski kesalahan itu bukan disengaja Jemaah Calon Haji, karena kesalahan pembuatan KTP, 6 orang Jemaah Calon Haji tersebut, secepatnya untuk memperbaiki KTP-nya, sebab jika tidak diperbaiki, jemaah calon haji yang bersangkutan tidak akan berangkat menuaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Mekah. Dijelaskan pula, bagi Jemaah Calon Haji yang berminat mengikuti manasik haji manasuka, bisa mengikuti setiap hari Minggu di Kantor Departemen Agama Kabupaten Sumenep. ( Yasik, Esha )