Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-01-2022
  • 719 Kali

469 Warga Larangan Perreng Terima Sertifikat Tanah PTSL

Media Center, Senin ( 17/01 ) Sebanyak 469 warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan menerima sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Desa setempat.

Pembagian sertifikat tanah tersebut adalah salah satu program pemerintah yang berguna untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Sertifikat tanah diserahkan langsung oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep kepada warga yang sejak awal telah mendaftarkan tanahnya untuk diukur dan memperoleh sertifikat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa serta unsur lainnya.

“Dengan sertifikat tanah PTSL ini diharapkan bisa menghindari sengketa serta perselisihan bidang tanah di kemudian hari karena sudah jelas kepemilikannya,” kata Kepala Desa (Kades) Larangan Perreng, Imam Mastum dalam sambutannya, Senin (17/01/2022).

Ia meminta kepada Kepala Dusun di Desa Larangan Perreng agar semua pemilik sertifikat tanah dapat menghadiri dan menerimanya langsung.

“Jangan sampai sertifikat tanah ini dibawa kembali oleh BPN Kabupaten Sumenep karena ketidakhadiran penerima,” imbuhnya.

Sehingga, untuk mengatasi sengketa tanah, kejelasan status kepemilikan tanah menjadi hal penting di samping untuk tujuan lain seperti bisa menjadi kemudahan berusaha.

“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. Kalau sudah disertifikat, sudah sah secara hukum,” terang Imam saat penerimaan sertifikat tanah berlangsung.

Menurutnya, PTSL  juga berguna bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Larangan Perreng, karena semua objek tanah didata secara sistematis.

“Meskipun tidak untuk sebuah pendaftaran pribadi warga, semua objek tanah di desa tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah,” pungkasnya. ( KIM-KMAP/Ismi,Fer )