News Room, Senin ( 01/08 ) Sebanyak 407 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, dideportasi dari luar negeri. Ratusan TKI yang dideportasi itu karena tidak mengantongi dokumen resmi atau disebut TKI ilegal.
“Ke 407 TKI ilegal asal Sumenep yang dipulangkan paksa dari luar negeri tersebut, merupakan data sejak Januari hingga akhir Juli 2016,”kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Drs. H. Koesman Hadi, M.Si, Senin (01/08).
Ia menuturkan, sebagian besar TKI yang dideportasi itu bekerja di Negara Malaysia. Namun, dari 407 TKI, hanya 226 orang saja yang melapor ke Disnakertrans, terdiri dari 171 laki-laki, dan 55 orang perempuan.
“Tidak semua TKI ilegal yang dideportasi melapor ke Disnakertrans Sumenep. Data sebanyak 407 orang, kami peroleh dari Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPT P3TKI) Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,”terangnya.
H. Koesman mengungkapkan, para TKI tersebut rata-rata berasal dari Kepulauan Kangean, dan sebagian kecil dari Kecamatan daratan.
“Sampai sekarang kami masih berupaya memberikan pemahaman kepada warga Sumenep, agar berangkat melalui jalur resmi ketika mau menjadi TKI. Tapi, ternyata mereka justru lebih memilih secara ilegal, dengan alasan tidak mau ribet,”ungkapnya.
Meski demikian, H. Koesman mengaku tidak akan patah semangat untuk memberikan sosialisasi akan pentingnya berangkat secara resmi disaat menjadi TKI. Sebab, lebih aman.
“Kalau menjadi TKI ilegal, resikonya sangat tinggi. Dan menjadi musuh di negara tujuan,”pungksnya. ( Nita, Esha )