Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-03-2006
  • 421 Kali

40 GELONDONG KAYU JATI TANPA SKSHH DISITA

Sumenep-Infokom News Room : Jajaran Polsek Pasongsongan, Selasa kemarin (28/02) sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil menyita 40 gelondong kayu jati yang diangkut tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), berikut tersangka pemilik kayu tersebut Kapolsek Pasongsongan, IPDA Sumaryono, ketika dihubungi melalui telepon kantornya menceritakan, tersangka Ach. Roziqi (24) warga Desa Waru Timur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, dan puluhan gelondong kayu jati itu berhasil diamankan. Ia menjelaskan, kasus ini berawal ketika aparat yang sedang piket pada pukul 19.30 WIB menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah truck dengan nomor polisi P-7369-PU sedang mengangkut kayu jati di Desa Lebbeng Barat Kecamatan Pasongsongan. Sumaryono menuturkan, mengetahui hal itu, pihaknya bersama 4 anggota Polsek langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyanggongan. Sumaryono menerangkan, setelah melakukan penyanggongan sekitar 2 jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, akhirnya pihaknya mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan truck tersebut, yang dikendarai Abd. Hanan (22) warga Desa Waru Timur Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, untuk menanyakan surat-surat. Namun, Sumaryono menandaskan, ketika dimintai surat-surat mengenai keabsahan pengangkutan kayu itu, ternyata pengendara truck tersebut tidak bisa menunjukkan SKSHH. Kemudian, pihaknya membawa truck berikut gelondongan kayu jati tersebut ke Mapolsek Pasongsongan. Sumaryono menjelaskan, hingga saat ini tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek Pasongsongan. Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf H UU 41 tahun 1999, sedangkan pengendara truck, akan dijerat pasal 53 KUHP Jo pasal 50 ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )