Media Center, Rabu ( 31/05 ) Empat orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sumenep,
Madura, Jawa Timur, dan ditetapkan sebagai tersangka, ternyata tidak
ditahan.
“Proses penyidikan sudah berlangsung. Tapi tidak
dilakukan penahanan bagi tersangka,”kata Kasubag Humas Polres Sumenep
AKP Suwardi, saat dikonfirmasi, Rabu (31/05).
Empat orang yang
terjaring OTT Tim Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Jumat
(19/05) kemarin, yaitu Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang
Mita Sapura (21) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota. Keduanya
merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di
Pelabuhan Kalianget sebagai petugas bagian tiket.
Sementara dua
orang lainnya, yakni Khairur Rasid (40) dan Siswanto (46). Keduanya
merupakan pegawai PT. Dharma Dwipa Utama, dan saat ini bertempat tinggal
di Perumahan PT. Garam, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Mereka
ditangkap di Pelabuhan Pelindo III Kalianget. Modus yang dilakukan
menarik uang retribusi kepada calon penumpang tanpa diberikan karcis.
Selain itu, penarikan juga dilakukan kepada barang, yang sedianya
ditimbang dan ditarik retribusi dengan diberikan karcis, malah tidak
ditimbang langsung dimasukan kedalam kapal. Sementara mereka tetap
melakukan penarikan.
Suwardi mengungkapkan, salah satu alasan
tidak ditahannya empat orang itu karena kooperatif, tidak dimungkinkan
melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan
menghilangkan barang bukti.
"Status mereka sebagai tersangka
tidak akan lepas, hingga kasus yang melilitnya incrakh atau mempunyai
kekuatan hukum tetap. Hanya saja tidak ditahan,"pungkasnya. (
Nita, Esha )