Sumenep-Infokom News Room : Komplotan pencuri ikan bandeng di Desa Masalima Masalembu berhasil dibekuk petugas Mapolsek Masalembu. 4 pelaku pencurian ikan bandeng milik Songgo Desa Masalima Kecamatan Masalembu tersebut, masing-masing Mahmuda, Abd Rahman, Edy dan Rizal, semuanya warga Desa Masalembu. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Mohammad Kholil menuturkan, tertangkapnya empat pelaku komplotan pencuri ikan bandeng yang memakai jaring tersebut, awalnya diketahui oleh pemiliknya sendiri, yang selanjutnya melaporkan kepada aparat kepolisian setempat (Polsek Masalembu). Kholil menerangkan, setelah adanya laporan tersebut, petugas secara langsung bergerak menuju lokasi dan dilakukan penangkapan terhadap 4 pelaku tersebut bersama-sama masyarakat setempat. Kholil mengungkapkan, 4 tersangka berikut barang bukti berupa jaring ikan dan bungkus ikan bandeng, saat ini di amankan di hotel prodeo Mapolsek Masalembu dan bakal diancam pasal 363 KUHP. ( Nita, Esha )