Sumenep-Infokom News Room : Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan Selasa (27/12) di Graha Paripurna Gedung DPRD Sumenep, ternyata menghasilkan 3 unsur Kelembagaan Daerah, yakni Dinas Pendapatan Daerah, Kantor Pengelola Kekayaan Daerah (KPKD) dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah, dijadikan satu menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah. Demikian disampaikan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Bupati menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2003, maka pihaknya sudah mempersiapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan organisasi perangkat daerah, yang meliputi Raperda tentang Pembentukan Organsasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Kemudian, Raperda tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah, Raperda tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari Badan dan Kantor, Raperda tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Raperda tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, serta Raperda tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj menuturkan, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pembentukan kelembagaan perangkat daerah untuk penentu besaran organisasi pada Kabupaten/Kota yang ditentukan dengan nilai 3, yakni jumlah penduduk, luas wilayah dan besaran APBD, maka Kabupaten Sumenep diperkirakan masuk ke dalam nilai atau skor tertinggi. Sehingga, sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Permendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep bisa membentuk kelembagaan organisasi perangkat daerah dengan pola besar, yakni untuk Sekretariat Daerah terdiri atas 3 Assisten, yang masing-masing Assisten membawai 4 Bagian, dan masing-masing Bagian membawai 3 Sub Bagian. Kemudian, untuk organisasi Dinas Daerah berjumlah 16 Dinas, untuk organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri atas 8 Badan dan 4 Kantor, serta organisasi Kecamatan dan Kelurahan. Dijelaskan Bupati, pengajuan besaran Rancangan Peraturan Daerah ini tidak jauh berbeda dengan Rancangan Struktur Organisasi (SO) pada Perda Nomor 24 dan 25 Tahun 2000, hanya saja menurut Bupati, dalam pengajuan ini terdapat penyempurnaan dan pembenahan di bidang tertentu, dengan memperhatikan saran dan masukan dari Gubernur Jawa Timur terhadap SO Perangkat Daerah yang tercantum dalam rancangan PP pengganti PP Nomor 08 Tahun 2003. Karena itu, diputuskan bahwa SO Dinas PU. Cipta Karya, Dinas PU. Bina Marga, Dinas PU. Pengairan dan Dinas Peternakan tetap berdiri sendiri. Untuk Bidang Energi dan Sumber Energi Mineral diarahkan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, untuk Penelitian dan Pengembangan diakomodasikan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sedangkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga tetap berdiri sendiri, tidak dijadikan satu dengan Dinas Infokom. Bagian Organisasi tetap dibentuk sendiri, tidak digabung dengan Tata Pemerintahan, karena menurut Bupati, keduanya mempunyai tugas yang berbeda dan mempunyai jalur koordinasi yang berlainan. Selanjutnya, untuk SO Daerah yang semula terdapat 7 Bagian, saat ini dikembangkan menjadi 10 Bagian, dengan memasukkan Bagian Perekonomian, Bagian Kesejahteraan Sosial dan Bagian Administrasi Pembangunan. Karena itu, Bupati menegaskan, apabila Peraturan Daerah tentang Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di implementasikan terjadi hambatan, maka harus segera dilakukan evaluasi dan perubahan, sebagai penyempurnaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. ( Nita, Esha )