Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 30-06-2005
  • 676 Kali

3 TIM KAMPANYE WALK OUT DAN LAPOR KE PN

Sumenep-Infokom News Room : Tiga Tim kampanye yang terdiri atas unsur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KuP-Koalisi untuk perubahan dan Partai Golkar dengan PKPI/ Walk Out ketika KPUD malaksanakan rekapitulasi penghitungan surat suara, yang berlangsung Rabu, (28/06) di Kantor KPUD Sumenep. Walk Out itu terjadi karena 3 tim kampanye tersebut menginginkan rekapitulasi penghitungan surat suara itu ditunda. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dari hasil pencoblosan tanggal 20 Juni lalu, suara sah mencapai 562 ribu 514 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 19 ribu 327 suara. Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara di KPUD Sumenep yang berlangsung kemarin, ternyata tidak mendapat respon positif dari 3 tim kampanye, baik dari PKB, KUP-Koalisi untuk Perubahan maupun dari Partai Golkar yang berkoalisi dengan PKPI. Karenanya, 3 tim kampanye tersebut Walk Out saat rekap penghitungan surat suara tersebut ditunda. Namun KPUD sendiri tidak mengindahkan walkl outnya 3 tim kampanye maupun permintaan yang dilayangkan 3 tim kampenye tersebut. Bahkan walkl outnya 3 tim itu juga tidak mempengaruhi proses rekapitulasi penghitungan surat suara. Namun demikian Penolakan yang dilakukan KPUD tersebut menimbulkan amarah dari 3 tim kampanye tersebut, sehingga tanpa menunggu hasil rekapitulasi penghitungan surat suara dilakukan KPUD, mereka langsung melaporkan ke Pengadilan Negeri Sumenep. Akan tetapi sikap tersebut ternyata tetap tidak mengubah pendirian KPUD untuk melakukan rekapitulasi penghitungan surat suara. Ketua KPUD Sumenep Toha Samadi menuturkan sikap yang ditunjukkan 3 tim kampanye tersebut, merupakan suatu bentuk pendewasaan Demokrasi, sehingga pihaknya mengaku salut atas sikap dari tim kampanye itu. Selanjutnya Toha Samadi menyatakan, pihaknya tidak akan menilai apakah sikap dari 3 tim kampanye tersebut merupakan pelanggaran atau tidak, karena ia tidak berhak menetapkan, apakah hal itu sebuah pelanggaran atau tidak. Menurut Toha Samadi yang berhak menyatakan itu sebuah pelanggaran, adalah Panwasda (Panitia Pengawas Daerah). Karenanya ia menyerahkan sepenuhnya kepada Panwasda Kabupaten Sumenep. Dari hasil rekapitulasi tersebut berhasil meraup suara tertinggi yakni kandidat nomer 3 pasangan KH. Moh. Ramdlan-Dahlan dengan perolehan suara 247 ribu 939 suara, diikuti pasangan Abuya Busyro Karim-Mohammad Ramli sebanyak 115 ribu 927 suara, sedangkan di posisi 3 pasangan Majid Tawil-Wakir Abdullah dengan perolehan suara 92 ribu 7ll suara, sedangkan pasangan Mu’is Aliwafa-Siti Aisyah berada di posisi 4 yang disusul pasangan Afif hasan-Malik Effendi di posisi terakhir. (Nita /Kawim, Im ).