Sumenep-Infokom News Room : Komisi D DPRD Sumenep, langsung merespon adanya informasi tentang penyaluran dana revitalisasi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Diniyah telah terjadi perubahan data lembaga penerima dari ketentuan sebelumnya. Buktinya, Jum’at (03/02) Komisi D DPRD Sumenep menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep guna mengklarifikasi persoalan tersebut. Dalam keterangan persnya Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanif menjelaskan, setelah memperoleh penjelasan dari Dinas Pendidikan tentang penyaluran dana bantuan revitalisasi itu secara keseluruhan tidak ada persoalan yang berarti. Bahkan keluhan lembaga penerima yang menyatakan pencairan dana itu sangat sulit, karena lembaga penerima itu harus memenuhi 5 kreteria, seperti halnya surat pernyataan, photo bangunan sekolah, Akte Notaris dan RAP dari Dinas PU Cipta Karya. Moh. Hanif mengakui, hal itu sangat wajar jika Pemerintah Daerah menerapkan persyaratan itu, dan Madrasah penerima harus memenuhi beberapa kriteria sebagai persyaratan, sehingga Pemerintah Daerah bisa mengawasi pelaksanaan pembangunan dimasing-masing lembaga penerima, apakah pekerjaan itu seusai dengan ketentuan atau malah sebaliknya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si berjanji, dalam waktu dekat akan melakukan pendataan ulang terhadap Madrasah penerima, sebab pihaknya mendapat informasi, bahwa Madrasah penerima bantuan revitalisasi tahun anggaran 2005 kemarin itu, ada beberapa Madrasah yang sudah menerima bantuan dana revitalisasi anggaran tahun sebelumnya. H. Moh. Rais mengatakan, saat ini dari 150 lembaga penerima, sedikitnya ada 3 lembaga yang diduga akan ditarik bantuannnya, sebab lembaga itu sudah pernah menerima bantuan dana revitalisasi tahun sebelumnya. ( Yasik, Esha )