Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-08-2013
  • 442 Kali

3 Anggota DPRD Sumenep Masih Bisa Bernafas Lega

News Room, Selasa ( 13/08 ) Akhirnya, anggota DPRD Sumenep, dari Partai Politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2014 dan mencalonkan kembali sebagai anggota Legislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang melalui Parpol lain, bisa bernafas lega. Pasalnya sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), agar anggota DPRD yang bersangkutan bisa melanjutkan tugasnya hingga berakhir pada 2014 mendatang. Sekretaris DPRD Sumenep, Drs. Sunarto kepada sejumlah wartawan, Selasa (13/08) mengatakan, jika dengan adanya putusan MK Nomor 39 tahun 2013 tertanggal 31 Juli 2013 yang menyatakan anggota DPRD dari Parpol yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu 2014 tetap bisa melanjutkan tugasnya di DPRD hingga 2014 mendatang. “Kami sudah membuat surat ke sejumlah anggota DPRD Sumenep yang sudah mencalonkan kembali sebagai calon anggota Legislatif melalui Parpol lain tertanggal 26 Juli lalu.”ujarnya. Dijelaskan, surat keterangan dari DPRD Sumenep tersebut, sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang diberikan kepada KPU terhadap para calon anggota Legislatif yang mencalonkan melalui Parpol lain. Mereka diantaranya, M. Husein yang mencalonkan melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Suroyo, melalui Partai Gerindra, dan Ir. H. Ahmadi Said melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ketiganya sebelumnya berasal dari Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU). “Dengan adanya putusan MK tersebut, kami tidak menemui hambatan lagi dalam mengeluarkan anggaran bagi ketiga anggota DPRD Sumenep tersebut hingga masa jabatannya berakhir,”pungkasnya. ( Ren, Esha )