News Room, Rabu ( 03/06 ) Sebanyak 255 Kelompok Tani Tembakau akan menerima dana sebesar Rp. 15.000.000,00, berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2015.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Sumenep, Ir. H. R. Herman Purnomo, MM kepada News Room, Rabu (03/06) mengatakan, DBHCHT akan diberikan setelah sebelumnya disaring atau diseleksi.
Untuk DBHCHT tahun 2014 yang belum dicairkan, karena pasca panen sudah dikembalikan ke Kasda. Oleh sebab itu, masyarakat petani tembakau untuk tidak lagi mengharap dana tersebut.
Selain itu H. Herman berharap, agar petani tembakau yang layak mendapat bantuan untuk menjaga kualitas tembakau yang ditanam. ( JuP-01, Fer )