News Room, Kamis ( 23/04 ) Sebanyak 206 warga Sumenep mengambil formulir pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) setempat yang akan digelar pada 9 Desember 2015.
Komisioner KPU Sumenep, A. Zubaidi, menjelaskan, sesuai data, warga yang mengambil formulir pendaftaran anggota PPK secara manual mencapai 206.
"Namun jumlah keseluruhan pendaftar anggota PPK diatas 206, karena ada warga yang mengambil formulir dengan cara mengunduh di laman KPU Sumenep," kata Zubaidi, Kamis (23/04).
Masa pendaftaran anggota PPK dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni sejak Selasa (21/04) hingga Minggu (26/04).
"Dari 206 pengambil formulir secara manual, sebanyak 187 orang sudah mengembalikan formulir pendaftaran sekaligus menyerahkan berkas persyaratannya ke sekretariat KPU. Itu sesuai data yang masuk hingga Kamis ini pukul 12.00 WIB," terangnya.
Subaidi mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2015, salah satu persyaratan menjadi anggota PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada adalah orang yang belum pernah menjabat dua kali pada jabatan sama.
“Pantauan kami ternyata masih ada mantan anggota PPK yang sudah pernah menjadi PPK lebih dari dua kali mendaftar lagi. Tapi kami tetap menerimanya sambil menunggu surat edaran dari KPU Pusat,” ungkapnya.
Berdasarkan tahapan Pilkada Sumenep 2015, para pendaftar yang memenuhi persyaratan secara administrasi akan menjalani tes tulis pada 2 Mei dan selanjutnya yang dinyatakan lolos tes tulis akan mengikuti tes wawancara pada 5-8 Mei.
Kemudian KPU Sumenep akan menetapkan sekaligus mengumumkan anggota terpilih PPK di 27 kecamatan pada 10-11 Mei dan pelantikan anggota PPK dijadwalkan pada 12 Mei. ( Nita, Fer )