News Room, Selasa ( 11/08 ) Sebanyak dua orang berinisial HR ( 42) dan S (29) warga Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diringkus Polres setempat saat pesta narkotika jenis shabu.
Para tersangka diciduk di sebuah mushalla di Dusun Gir Sereng, Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Senin malam (10/08) sekitar pukul 20.30 WIB, dengan barang bukti shabu seberat 0,44 gram.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan masyarakat bahwa di mushalla milik tersangka S di Desa Jadung Kecamatan Dungkek terdapat orang yang membawa narkotika.
"Anggota Polsek Dungkek pun meluncur ke lokasi. Ternyata benar, tersangka HR membawa shabu yang dibungkus 2 kantong plastik masing-masing berisi 0,22 gram,"kata AKP Hasanudin, Selasa (11/08).
Ia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, narkotika jenis shabu tersebut diselipkan di atas genting musholla. "Shabu itu dilempar keatas genting mushalla ketika melihat polisi datang, tapi anggota berhasil menemukannya,"paparnya.
Selain shabu seberat 0,44 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat nopol M 3848 VZ dan satu buah telepon seluler warna hitam.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. Mereka bakal diganjar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun,”ungkapnya. ( Nita, Esha )