Sumenep-Infokom News Room : Pemberantasan terhadap permainan judi maupun togel, ternyata terus digalakkan jajaran Polres Sumenep. Terbukti, Kamis (01/12) kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB aparat Polsek Kota berhasil membekuk 2 tersangka pengecer kupon totoan gelap (Togel) di Terate Desa Pandian Kemacatan Kota Sumenep. Kapolsek Kota Sumenep, AKP Arifaini, ketika ditemui News Room di ruang kerjanya menceritakan, 2 tersangka, yakni Mursalah (49 ) warga Jalan Mustika Kelurahan Bangselok, dan Sugiyono (33) warga Desa Ella’ Daya Kecamatan Lenteng, tertangkap tangan ketika diketahui sedang merekap kupon togel. AKP Arifaini menuturkan, sebenarnya penangkapan ini memang merupakan target dalam operasi yang dilakukannya. Karena, pihaknya sudah mengetahui, bahwa di kawasan Terate tersebut sedang berlangsung judi togel. Arifaini menerangkan, data masih adanya penjualan kupon togel itu, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang sudah memberikan laporan kepada Polsek Kota Sumenep. Sehingga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Arifaini menambahkan, 2 tersangka yang merupakan pengecer togel itu berhasil diciduk disebuah rumah warga di Terate Desa Pandian. Dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, yakni berupa uang tunai sebesar Rp.263.000,00 4 buah spidol dan 1 bendel kertas rekapan togel. Arifaini menjelaskan, dengan adanya barang bukti tersebut, maka 2 orang tersangka itu langsung digiring ke Polsek Kota. Arifaini mengatakan, 2 tersangka berikut barang buktinya (BB) tersebut, saat ini diamankan di Mapolsek Kota Sumenep, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, 2 tersangka tersebut akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita, Esha )