Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-07-2005
  • 684 Kali

2 TERSANGKA PENGECER SS DIBEKUK PETUGAS GABUNGAN

Sumenep-Infokom News Room : Pemberantasan Narkoba, sebagai obat-obatan terlarang terus dilakukan Tim Resmob Polres Sumenep. Terbukti, Kamis (21/07) kemarin Tim Resmob Polres Sumenep bersama Petugas Gabungan Polsek Talango dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) berhasil meringkus tersangka pengecer SS (Sabu Sabu) di Jalan Desa Gapurana Kecamatan Talango. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Mohammad Kholil mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa akan ada pesta sabu- sabu di Desa Gapurana Kecamatan Talango. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan di lokasi selama 8 jam. Moh. Kholil menerangkan, ketika petugas berada di Jalan Desa Gapurana, ada seseorang yang bernama Gani (55) warga Desa Gapurana Kecamatan Talango yang menjadi tersangka melintas dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga petugas tersebut, tanpa basa-basi memberhentikannya dan langsung menggledah seluruh tubuhnya. Kholil menuturkan, setelah di gledah, ternyata di saku celana depan bagian kiri didapati 1 poket plastik kecil berisi SS dengan berat 0,29 gram. Kholil menjelaskan, pada saat itu juga petugas secara langsung menginterogasi tersangka, dalam interogasi tersebut, tersangka menyebut nama Sahwari (60) warga setempat, dan kemudian petugas langsung meluncur ke rumah tersangka Sahwari dan melakukan penyergapan. Selanjutnya Kholil menambahkan, ketika petugas menggledah rumah Sahwari, petugas menemukan kotak mika yang ada di atas bufet. Setelah dibuka, ternyata didalamnya berisi 10 bungkus kecil SS, dengan berat 25 gram. Lebih lanjut Kholil mengungkapkan, penggledahan yang dilanjutkan ke kamar Sahwari, ternyata juga didapati seperangkat alat hisap SS. Kemudian Kholil memaparkan, dengan barang bukti tersebut, kedua tersangka saat ini diamankan di hotel prodeo Mapolres Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dan akibat perbuatannya itu, tersangka Gani dijerat pasal 62 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka Sahwari dijerat pasal 60 ayat 1 huruf B dan ayat 2 UU Psikotropika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Nita, Esha )