Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-10-2005
  • 1587 Kali

2 TERSANGKA JUDI TERTANGKAP TANGAN

Sumenep-Infokom News Room : Peningkatan operasi terhadap permainan judi, yang digalakkan Polres Sumenep, ternyata kembali membuahkan hasil. Terbukti, selasa (11/10) sekitar pukul 21.15 WIB, tersangka Dul Muit (usia 30 tahun), warga Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, berhasil diciduk tim Resmob Polres Sumenep bersama Polsek Arjasa, ketika bermain judi di sebuah tegalan kosong, di Desa Arjasa Kecamatan Arjasa. Kasat Reskrim – IPTU Moh. Kholil, melalui Kanit Resum – AIPDA Sujarman mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Sujaran menuturkan, setelah mendapat laporan anggota Polsek Arjasa langsung menuju TKP, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti berupa kotak jie kie, beberan dan uang tunai sebesar Rp. 198 ribu. Tidak berselang lama, sekitar pukul 21.30 WIB, Sujarman menerangkan, Polsek Arjasa juga berhasil mengamankan tersangka Samsul Arifin (usia 35 tahun) warga Desa Arjasa, sedang bermain judi di pasar angkatan Desa Arjasa. Selain itu Sujarman menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut ternyata diketahui oleh para pelaku judi, yang kemudian berusaha melarikan diri, namun aparat kepolisian terus mengejar pelaku itu, yang kemudian berhasil ditangkap 2 pelaku lagi, yang ketahuan membawa sajam (senjata tajam), tanpa dilengkapi kepemilikan yang sah. Sujarman memaparkan, 2 tersangka itu, yakni Matrawi (usia 26 tahun), yang ketahuan membawa alat pemukul, kemudian Musahnan (usia 25 tahun), yang ketahuan membawa celurit, kedua tersangka sama– sama warga Desa Kalianganyar Kecamatan Arjasa. Karena itu, petugas langsung menggiring para tersangka tersebut ke Mapolsek Arjasa berikut barang bukti berupa kotak jie kie, beberan, uang tunai Rp. 14 ribu, alat pemukul dan sebilah arit. Dan, saat ini 4 tersangka tersebut, sudah diamankan di hotel prodeo Mapolres Sumenep, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sujarman menjelaskan, akibat perbuatannya 2 tersangka pelaku judi, akan dijerat pasal 303 KUHP. Sedangkan, 2 pembawa sajam, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Nita, Im)