Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 05-04-2005
  • 538 Kali

2 PIMPINAN DEWAN TIDAK IKUTI RAPAT PARIPURNA DPRD

Sumenep-Infokom News Room : Kekosongan pimpinan DPRD Sumenep akibat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati ataupun Wakil Bupati pada Pilkada 20 Juni 2005 mendatang, akhirnya setiap Rapat Paripurna DPRD tidak diikuti Ketua dan Wakil Ketua DPRD, namun untuk sementara waktu, Pimpinan Rapat itu sepenuhnya diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD. Hanya saja hingga saat ini bukan berarti mereka non aktif sebagai Ketua DPRD, sebab mereka masih dalam taraf pendaftaran ke KPUD Sumenep. Penegasan itu diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Sumenep, Sitrul A. Musa’ie. Namun demikian jelas Sitrul, jika KPUD telah menetapkan mereka sebagai calon tetap dalam Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada, maka selayaknya yang bersangkutan mengajukan surat permohonan diri agar mereka non aktif untuk sementara waktu atau selama 6 bulan. Sitrul mengatakan, hingga detik ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari KPUD, siapa saja yang ditetapkan sebagai calon tetap. Akan tetapi, jika pada Pilkada mendatang salah seorang terpilih sebagai Bupati dan Wakilnya, maka DPRD akan mengadakan pertemuan guna membahas pemberhentian yang bersangkutan dan pergantian Ketua DPRD tersebut. Sementara itu Ketua dan anggota DPRD yang mengikuti bursa Pemilihan Kepala Daerah tahun ini, antara lain Ketua DPRD Sumenep, Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si, Wakil Ketua, KH. A. Wakir Abdullah dan Ketua Komisi C, Malik Effendi, SH. ( Yasik, Esha, Diek )