Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-09-2012
  • 525 Kali

2 Orang Cewek Pengguna Shabu Diciduk Polisi

News Room, Rabu ( 12/09 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil menciduk dua perempuan pengguna narkotika jenis shabu. Kedua cewek yang ditangkap itu, berinisial MG (24), warga Kabupaten Gresik, dan RD (27), warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Kabag Operasional Polres Sumenep, Edy Purwanto menjelaskan, para pengguna shabu tersebut, diringkus saat mengkonsumsi barang haram di rumah kosnya di lingkar barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada pesta shabu di tempat kos-kosan di lingkar barat. Anggota pun meluncur. Ketika di lokasi, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Keduanya langsung digelandang ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sumenep,”kata Edy, Rabu (12/09). Saat penangkapan, kata Edy, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi shabu seberat 0,25 gram, dan seperangkat alat hisap. “Tersangka berikut barang bukti, sekarang sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya. Edy mengungkapkan, dalam pemeriksaan sementara, penelusuran terhadap asal usul narkotika jenis shabu itu masih gelap. Karena, para tersangka tidak bisa menunjukkan dari mana didapat barang tersebut. “Mereka mengaku tidak kenal terhadap orang yang memberikan narkotika tersebut. Tapi, kami tidak langsung percaya. Jadi, kami terus melakukan pendalaman guna mengorek asal usul shabu itu,”ungkapnya. Jeratan hukum yang akan diberikan pada kedua pengguna shabu tersebut, yakni pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )