News Room, Sabtu ( 17/08 ) Sebanyak 2 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep, akhirnya bisa menghirup udara segar. Karena, di hari Kemerdekaan RI ke 68 tahun, mereka mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) yang bersamaan dengan hari terakhir menjalani masa tahanan. Pembebasan bagi kedua napi tersebut, dilakukan usai pelaksanaan upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Kantor Bupati Sumenep, pada Sabtu (17/08) pagi. Kedua napi yang bebas itu, yakni Mat Rudeh, dan Ach. Efriyadi bin Supandi. Mereka merupakan terpidana kasus pencurian. Kepala Rutan Sumenep, Muhammad Kafi, menjelaskan, berdasarkan SK dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), yang mendapat remisi dan bisa langsung bebas di hari Kemerdekaan RI ke 68 tahun ini ada 3 napi. Namun, untuk satu napi lainnya belum bisa bebas dikarenakan harus menjalani tahanan tambahan selama 3 bulan akibat tidak mampu membayar denda sebesar Rp. 400 juta terkait kasus narkoba. "Bagi 2 napi yang bebas itu sudah kami lepas tadi pagi. Sedangkan, untuk satu napi atas nama Iskandar bin Sahimi semestinya juga bebas tapi terpaksa belum dilepas karena harus menjalani masa tahanan tambahan selama 3 bulan di Rutan Sumenep, akibat tidak mampu bayar denda Rp. 400 juta,"tandasnya. Pada hari Kemerdekaan RI ke 68 tahun ini, kata Kafi, ada 47 napi rutan Sumenep yang mendapat remisi. Sementara yang diajukan sebanyak 49 napi. "Dari 47 napi yang mendapat remisi HUT ke 68 Kemerdekaan RI tahun ini, 2 diantaranya adalah perempuan,"terangnya. Kafi menerangkan, pengajuan remisi bagi napi itu disesuaikan dengan ketentuan, yakni sudah menjalankan 6 bulan tahanan dan berkelakuan baik. Warga binaan di Rutan Sumenep saat ini berjumlah 97 orang, terdiri dari 53 napi dan 44 tahanan. “Dari 97 orang penghuni Rutan Sumenep tersebut, 7 diantaranya adalah perempuan,”ungkapnya. ( Nita, Esha )