Media Center, Jumat ( 10/07 ) Sebanyak 2 (dua) orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pencurian Hewan (Curwan) diciduk unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Mereka adalah Marsuki, 27 tahun, warga Dusun Gunong Desa Andulang Kecamatan Gapura, Sumenep. Dan Ansori, 32 tahun, warga Dusun Sambi Rongkang Barat, Desa Tamedung, Kecamatan Batang-batang.
"Penangkapan terhadap DPO curwan tersebut, dilakukan Kamis (09/07/2020) sore sekira pukul 15.30 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (10/07/2020).
Kedua tersangka ditangkap di Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Para tersangka itu, lanjut Widiarti, melakukan aksinya di dalam kandang sapi milik korban Khosrifatun alamat Dusun Dik Kodik Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa seekor sapi betina warna bulu kuning, tanduk carong. Dan seutas tali tampar warna dongker.
"Kini para tersangka berikut BB diamankan di Mapolres Sumenep, untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Kronologis penangkapan itu, yakni pada hari Kamis (09/07/2020) sekira pukul 15.30 WIB unit Resmob mendapat informasi terhadap pelaku pencurian hewan berupa sapi yang berada di Desa Panagan Kecamatan Gapura. Selanjutnya melakukan penyanggongan terhadap pelaku tersebut dan dilakukan penangkapan.
Hasil dari pencurian sapi tersebut selanjutnya pelaku Marsuki mendapatkan pembagian uang Rp500.000,- dan uang tersebut untuk uang jajan sehari-hari. Dan Ansori mendapat pembagian Rp500.000,- uang tersebut juga untuk uang jajan sehari-hari.
Adapun Pasal yang disangsikan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP. ( Nita, Fer )