Sumenep-Kominfo News Room : Setelah Polres Sumenep melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Yayasan Tanah Leluhur (YTL), sebagai terlapor kasus garap paksa lahan garam di Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget yang dilakukan Rabu kemarin (07/06) selama 7 jam, sejak pukul 12.00 hingga pukul 19.00 WIB, akhirnya menuai hasil Karena, berdasarkan keterangan dari 7 terlapor itu, aparat menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kapolres Sumenep AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kanit Pidek AIPDA Suhaeri menuturkan, 2 tersangka itu, yakni H. BSR (40) warga Desa Marengan Laok, dan SLH (56) warga Desa Pinggirpapas. Suhaeri menerangkan, pihaknya berhasil menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka, karena mereka mengaku melakukan tindakan garap paksa, seperti yang dilaporkan PT. Garam. Sesuai dengan data yang ada, 3 orang saksi pelapor dari PT. Garam yang diperiksa Selasa kemarin (06/06), yakni Hadi Sutrisno, Kepala Teknik Perindustrian, Kepala Keamanan, Patmojo, dan Satpam PT. Garam Abdurrahman. Sedangkan, 7 terlapor yang diperiksa, Ketua YTL Masrawi, Wakil Ketua YTL Erfandi, Sekretaris YTL Samsuni Hidayat, dan 4 anggota YTL, yakni H. BSR, SLH, ZAN, dan AZR. Suhaeri menandaskan, pemeriksaan tersebut akan terus dilakukan, karena pihaknya masih belum memeriksa 5 orang yang dinyatakan tersangka dalam kasus tersebut. Suhaeri menambahkan, 5 tersangka itu, MDN (30), dan SMNR (35), keduanya warga Desa Marengan Laok, kemudianMRST (45), dan SNRT (40) warga Desa Karang Anyar. serta JMNR (40) warga Desa Pinggirpapas Kecamatan Kalianget. Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka dalam kasus garap paksa lahan garam itu, sudah ditetapkan 7 tersangka. Namun, untuk 5 tersangka itu masih akan diperiksa Senin (12/06) mendatang. Suhaeri menjelaskan, akibat perbuantannya itu, 7 tersangka itu akan dijerat pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan berupa 2 buah papan pengumuman dan 2 buah patok yang terbuat dari bambu. (Nita, Esha)