Media Center, Rabu ( 18/08 ) Sebanyak 175 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperoleh remisi atau potongan masa tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI tahun 2021.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sumenep, Abd. Rakib mengatakan, pemberian remisi kepada Napi tersebut sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor 3 Tahun 2018.
"Remisi hari Kemerdekaan RI itu diberikan setiap tahun pada 17 Agustus. Tahun ini ada 175 Napi Rutan Sumenep yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan," ujarnya, Rabu (18/08/2021).
Pemotongan masa tahanan ini, lanjut Rakib, diberikan kepada Napi yang dinilai memenuhi syarat administratif, semisal sudah menjalani pidana selama 6 bulan.
"Jadi, tidak semua Napi yang mendapatkan remisi. Makanya, dari 338 orang Napi di Rutan Sumenep, hanya 175 Napi yang memperoleh remisi hari Kemerdekaan," paparnya.
Rakib juga mengungkapkan, yang menjadi penekanan khusus, bahwa pemberian remisi HUT Kemerdekaan RI itu kepada mereka yang sudah berstatus Napi, bukan tahanan.
"Remisi itu diberikan kepada Napi yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan tahanan," tegasnya. ( Nita, Fer )