Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-05-2021
  • 1393 Kali

169 Napi Rutan Sumenep Peroleh Remisi Hari Raya Idulfitri

Media Center, Jumat ( 07/05 ) Pada momentum Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, sebanyak 169 dari total 332 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman).

Remisi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tatacara pemberian remisi Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) dan Asimilasi.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di lapas/rutan,” tutur Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Viverdi Anggoro, Jumat (05/07/2021).

Ke-169 narapidana yang mendapat program remisi yakni yang telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana. Mereka terdiri dari 161 laki-laki dan 8 perempuan dari berbagai kasus yang menjeratnya. “Mulai dari kasus narkoba, pembunuhan, curanmor dan kasus lainnya,” terangnya.

Ia juga menuturkan, remisi lebaran tahun 2021 bagi narapidana itu tidak ada yang langsung bebas seperti tahun-tahun sebelumnya. Melainkan hanya mendapat pengurangan masa pidananya.

“Remisi paling tinggi satu bulan 15 hari dan paling rendah hanya mendapat potongan 15 hari,” terangnya.

Yang mendapat 15 hari sedikitnya 57 napi, resmisi 1 bulan 96 napi dan yang mendapatkan 1 bulan 15 hari, ada 16 napi.

“Harapan kami, dengan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” tukasnya. ( Nita, Fer )