Sumenep-Infokom News Room : 11 tersangka pelaku perompak di perairan Masalembu, Rabu (27/07) dikirim ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Wakapolres Sumenep, Kompol Sudaryanto menuturkan, berdasarkan pengakuan yang dilontarkan para tersangka dalam pemeriksaan, bahwa perompakan terhadap pemilik kapal bersama ABK-nya tersebut, telah berhasil menyapu bersih uang sebesar Rp. 25 juta 300 ribu. Sudaryanto menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, baik dari tersangka maupun korban, ternyata keterangan dari tersangka berbeda dengan penjelasan dari korban yang mengatakan, bahwa akibat perompak yang terjadi Minggu (24/07) kemarin, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp. 45 juta. Namun, Sudaryanto mengungkapkan, dalam pengembalian dari para tersangka, uang tersebut hanya terkumpul Rp. 1 juta 250 ribu, karena uang hasil perompakan tersebut sudah dihambur-hamburkan oleh para tersangka. Sudaryanti menambahkan, dalam penangkapan itu, ternyata didapati tersangka yang membawa senjata api hasil rakitan sendiri. Namun sayang, Sudaryanto memaparkan, ketika petugas Polsek Masalembu bersama pemilik kapal, H. Husairi, yang berhasil melarikan diri dari perompak tersebut dan masyarakat setempat berhasil membekuk para tersangka, senjata api itu tidak berhasil diamankan, karena sebelum aparat menciduk tersangka, senjata api tersebut sudah dibuang ke laut. Sehingga, barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, yakni uang tunai sebesar Rp. 1 juta 250 ribu, sedangkan kapal yang digunakan tersangka diamankan di Mapolsek Masalembu. Akibat perbuatannya itu, 11 tersangka tersebut mendekam di balik terali besi Polres Sumenep, dan akan dijerat pasal 439 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ( Nita, Esha )